Ternyata Ada Pasalnya, Main Gadget Sambil Riding Bisa Melanggar UU Lalu Lintas

Lombardi78
Penulis -
0
WIRAWANJakarta - Banyak pengendara motor mungkin tidak menyadari bahwa kebiasaan sekadar melirik layar ponsel sambil menyetir sebenarnya bukan cuma soal etika atau kehati-hatian pribadi, melainkan sudah masuk ranah yang diatur langsung oleh undang-undang. 

Aturan itu tertuang jelas dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk melakukannya secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.

Ketentuan ini kembali disorot PT Wahana Makmur Sejati, main dealer sepeda motor Honda area Jakarta dan Tangerang, lewat kampanye #Cari_Aman yang secara konsisten mengingatkan bahaya distraksi gadget di jalan raya. 

Gadget Bisa Nanti Dulu, Soal Keselamatan Harus Nomor Satu: #Cari_Aman Saat Berkendara


Bukan tanpa alasan aturan semacam ini dibuat sedemikian tegas. Situasi lalu lintas pada dasarnya bersifat dinamis dan bisa berubah dalam hitungan detik, entah karena kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak, motor lain berpindah jalur tanpa aba-aba, atau munculnya pejalan kaki yang menyeberang secara tiba-tiba.

Ketika konsentrasi pengendara terbagi akibat aktivitas semudah membaca pesan masuk atau mengecek media sosial, kemampuan merespons kondisi darurat semacam itu otomatis ikut menurun. 

Dari sudut pandang hukum, kelalaian akibat distraksi ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewajiban yang sudah diatur negara demi melindungi keselamatan bersama di jalan.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion WMS, menjelaskan bahwa dampak distraksi gadget terhadap keselamatan berkendara bukan perkara sepele. 

"Penggunaan gadget saat berkendara membuat konsentrasi pengendara terpecah. Ketika mata dan pikiran tertuju pada layar, pengendara bisa kehilangan kesempatan untuk melihat atau merespons kondisi di depan," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa kecelakaan akibat distraksi semacam ini kerap terjadi dalam waktu yang sangat singkat, sehingga nyaris tidak memberi ruang bagi pengendara untuk memperbaiki kesalahan yang terlanjur terjadi.

Yang menarik, keberadaan pasal ini sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melarang pengendara menggunakan gadget sama sekali, melainkan menegaskan bahwa konsentrasi penuh harus tetap diutamakan selama kendaraan bergerak. 

Artinya, tanggung jawab hukum ini bisa dipenuhi asalkan pengendara memahami kapan waktu yang tepat untuk mengoperasikan ponsel, yakni ketika kendaraan sudah berada dalam kondisi berhenti di lokasi yang aman.

Gadget Bisa Nanti Dulu, Soal Keselamatan Harus Nomor Satu: #Cari_Aman Saat Berkendara


Pendekatan inilah yang terus digaungkan WMS lewat kampanye #Cari_Aman, dengan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. 

"Kami mengajak pengendara untuk tidak menjadikan gadget sebagai pemecah konsentrasi di jalan. Kalau memang harus menggunakan gadget, pastikan motor sudah berhenti di lokasi yang aman," kata Agus.

Kesadaran hukum semacam ini sebenarnya penting dipahami bukan semata untuk menghindari sanksi, melainkan karena aturan tersebut lahir dari pertimbangan keselamatan yang sudah teruji lewat berbagai kasus kecelakaan lalu lintas. 

Ketentuan soal konsentrasi penuh dalam Pasal 106 pada dasarnya mencerminkan prinsip sederhana: kendaraan bermotor bukan ruang yang memberi toleransi bagi kelalaian, sekecil apa pun bentuknya.

Bagi pengendara motor yang selama ini menganggap sekadar melirik notifikasi sebagai hal sepele, ketentuan hukum ini bisa jadi pengingat bahwa batas antara kebiasaan digital dan pelanggaran keselamatan di jalan raya ternyata jauh lebih tipis dari yang dibayangkan. Mematuhi aturan bukan cuma soal menghindari tilang, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama menjaga jalan raya tetap aman bagi semua orang.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default